Alur PPDB
Bapak/ ibu calon peserta didik mengakses link PPDB di https://ppdb.min2surabaya.sch.id/
Bapak/ ibu calon peserta didik mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Dimulai dari sekolah asal, data calon peserta didik, data ayah, data ibu dan alamat orang tua.
Bapak/ ibu calon peserta didik mungunduh (download) dan mencetak bukti pendaftaran dengan memasukkan NIK siswa
Bapak/ ibu calon peserta didik menyerahkan bukti pendaftaran ke panitia PPDB pada jam kerja dengan membawa pas foto 3 x 4 (background merah)
Bapak/ ibu calon peserta didik akan mendapatkan informasi tambahan seperti jadwal seleksi serta hak dan kewajiban calon peserta didik.
Persyaratan Umum
Calon Peserta didik Berusia 7 (tujuh) tahun sd 12 (dua belas) tahun.
Usia paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Calon peserta didik wajib merupakan lulusan dari RA/ TK
Memiliki NISN dari lembaga asal
Memiliki Akta Kelahiran dan tercatat di kartu keluarga (KK)
Catatan :
Persyratan lainnya akan dijelaskan oleh panitia PPDB saat menyerahkan bukti pendaftaran
Harap siapkan dokumen berikut ini sebelum melakukan pengisian Formulir Pendaftaran :
Scan kartu keluarga
Scan akta kelahiran
Pas foto ukuran 3 x 4 (softfile)
Foto copy Ijazah dan/ Surat keterangan lulus dari lembaga asal (untuk peserta didik PPDB kelas 1)
Surat Mutasi melalui EMIS/ Dapodik dari lembaga asal (untuk peserta didik mutasi/ pindahan)