Alur PPDB

  1. Bapak/ ibu calon peserta didik mengakses link PPDB di Form PPDB Kelas 1 bagi siswa/i mutasi bisa akses link Form MUTASI;
  2. Bapak/ ibu calon peserta didik mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Dimulai dari sekolah asal, data calon peserta didik, data ayah serta data ibu dan alamat orang tua, pada menu Formulir;
  3. Bapak/ ibu calon peserta didik mungunduh (download) dan mencetak bukti pendaftaran dengan memasukkan NIK siswa di Cetak Bukti PPDB, Jika Mutasi dapat mengakses Cetak Bukti Mutasi;
  4. Bapak/ ibu calon peserta didik menyerahkan bukti pendaftaran ke panitia PPDB pada jam kerja;
  5. Bapak/ ibu calon peserta didik akan mendapatkan informasi tambahan seperti jadwal seleksi serta hak dan kewajiban calon peserta didik.

Persyaratan

  • Calon Peserta didik Berusia 7 (tujuh) tahun sd 12 (dua belas) tahun;
  • Usia paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan;
  • Diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
  • Calon peserta didik wajib merupakan lulusan dari RA/ TK (lembaga formal);
  • Memiliki NISN dari lembaga asal, WAJIB!;
  • Memiliki Akta Kelahiran dan tercatat di kartu keluarga (KK yang terdapat QR CODE/ Barcode) WAJIB!;


  • Syarat tambahan untuk siswa/i mutasi masuk

  • Surat Mutasi dari EMIS/ DAPODIK bagi siswa/i muatsi masuk ke MIN 2 Kota Surabaya
  • Surat Keterangan melepas siswa/i dari sekolah/ madrasah asal

Catatan :

  1. Persyratan lainnya akan dijelaskan oleh panitia PPDB saat menyerahkan bukti pendaftaran
  2. Harap siapkan dokumen berikut ini sebelum melakukan pengisian Formulir Pendaftaran Online :
    • Scan kartu keluarga (KK) [hasil scan jelas dan dapat terbaca]
    • Scan akta kelahiran [hasil scan jelas dan dapat terbaca]
    • Scan Ijazah atau Surat keterangan lulus dari lembaga asal (untuk peserta didik PPDB kelas 1)
    • Surat Mutasi melalui EMIS/ Dapodik dari lembaga asal (untuk peserta didik mutasi/ pindahan)